Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 2 Orang Saksi diperiksa Kejagung

SIARAN PERS Nomor: PR – 867/025/K.3/Kph.3/10/2025

Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, dengan inisial : YW selaku Penilai Publik pada KJPP RSR Cabang Tebet & TYM selaku Penandatangan Laporan KJPP Ruky Safruddin & Rekan atas aset PT RUM tahun 2017, 2019 dan 2023.

Diperiksanya kedua orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *