Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Penyerahan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta KKKS periode 2018–2023.

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menyerahkan delapan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta KKKS periode 2018–2023.

Kedelapan tersangka tersebut adalah:
1. AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping

2. DS, Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading ISC)

3. HW, Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)

4. TN, Dirut PT Industri Baterai Indonesia (mantan SVP ISC 2017–2018)

5. IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara

6. AN, Mantan Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina (2023–2025).

7. MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd

8. HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014).

Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jakarta 5 November 2025.

Delapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk proses persidangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *