Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Poros Demokrasi Morowali — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan lapangan dan klarifikasi terhadap aktivitas penambangan milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah penguasaan kembali oleh negara terhadap kawasan hutan yang digunakan tanpa izin. Berdasarkan hasil peninjauan, PT BMU diketahui membuka area tambang di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dari hasil verifikasi di lapangan, total area yang dibuka mencapai ±66,0144 hektare, dengan rincian 62,15 hektare di antaranya tidak memiliki IPPKH/PPKH. Dari angka tersebut, 46,03 hektare berada di dalam wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 15,94 hektare di luar wilayah IUP. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi denda atas pelanggaran ini mencapai Rp2,35 triliun, November 2025.
Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebutkan terdapat 16 perusahaan yang telah teridentifikasi menggunakan kawasan hutan tanpa izin.
Dari jumlah tersebut, 9 perusahaan telah terverifikasi melanggar, termasuk PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
“Negara tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang merusak kawasan hutan dan mengambil keuntungan tanpa izin.
Penguasaan kembali kawasan oleh negara adalah langkah konkret untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Sjafrie.
Kegiatan peninjauan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Pengarah III, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Turut mendampingi Tim Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Tim Pelaksana, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II.
Secara nasional, Satgas PKH juga tengah melakukan penertiban di sejumlah wilayah lain, termasuk Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung, dengan fokus pada penguasaan kembali lahan-lahan hutan yang digunakan tanpa izin resmi.



