Kejaksaan Negri Serang.
Poros Demokrasi – Mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan penipuan terhadap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan. Jajuli kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Penahanan dilakukan sejak Selasa kemarin di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Kamis (6/11/2025).
Menurut Purkon, keputusan penahanan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, penahanan juga untuk mempermudah proses persidangan,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Jajuli meminjam uang sebesar Rp225 juta kepada Mahmudi dan menantunya, Usep Setiawan, dengan alasan untuk keperluan pencalonan Bupati Lebak pada Pilkada 2024.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak juga dikembalikan. Mahmudi kemudian melapor ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025.



