Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Poros Demokrasi Tanjungpinang – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari menangkap buronan kasus korupsi, Djafachruddin, pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

Ia ditangkap di Jalan Kedondong, belakang Pasar Anduonohu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Djafachruddin, 46 tahun, warga Anduonohu, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Proyek Tahun Anggaran 2018 itu dikerjakan PT Bintang Fajar Gemilang dan disidik Bidang Pidsus Kejati Kepri.

Sejak Rabu pagi, tim gabungan memantau pergerakan target. Saat hendak diamankan, tersangka mencoba kabur lewat pintu belakang pondok persembunyiannya. Tim bergerak cepat menyisir area sekitar hingga menemukan yang bersangkutan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Kejari Kendari untuk pengamanan sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang.

Proses penyidikan yang sempat tertunda sejak 2022 akan kembali dilanjutkan. Penyidik berencana menahan tersangka selama 20 hari dan menitipkannya di Rutan Tanjungpinang.

Operasi ini dipimpin Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, bersama anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kerja sama lintas wilayah, termasuk dukungan Babinsa setempat. Ia menegaskan program Tabur akan terus mengejar setiap buronan hingga tuntas.

“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO,” ujar Devy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *