Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jampitsus Febrie Adriansyah.


Poros Demokrasi Jakarta | Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.


Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Enam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:


NW, Fungsi HPO PT Pertamina (Persero)
MS, Fuel Terminal Manager Tanjung Gerem PT Pertamina Patra Niaga TNA, Integrated Terminal Manager Ampenan PT Pertamina Patra Niaga, AS, Manager Grha Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping, JU, VP Terminal Optimization PT Pertamina Energy Terminal, HASM, VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping
Keenamnya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dkk.


Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan afiliasinya.

Kejaksaan menyebut pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya memperdalam penyidikan dan menelusuri aliran pertanggungjawaban dalam struktur pengelolaan minyak mentah tersebut.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *