Berani Kagak …! Tim Penyidik Kembali Panggil Indra Iskandar sebagai Saksi Korupsi Rumah Dinas

Kantor DPR/MPR RI .

Poros Demokrasi Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar, dijadwalkan akan kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 24 Oktober 2025. 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan Indra sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020.

Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS (Indra Iskandar) , selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Kamis, 14 Maret 2024, dan Rabu, 15 Mei 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK pada Jumat, 7 Maret 2025, sudah menetapkan Indra Iskandar dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Isakandar selaku PA (penggunaan anggaran) dkk. Ini yang perkara pengadaan barang rumah dinas DPR,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Namun, Indra Iskandar dan 6 orang lainnya belum ditahan karena KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan begara oleh BPKP,” pungkas Setyo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Selain itu pada Selasa, 30 April 2024, tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin, 29 April 2024 di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *