Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Poros Demokrasi Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak perusahaannya, Jakarta, 5 November 2025.

Empat saksi yang diperiksa, yaitu:

1. PSN, Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia.

2. RMN, Senior Association pada Maja Law Office.

3. TKJ, Notaris di Jakarta pada Kantor Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita.

4. GAN, Team Leader 2 Credit Review I LPEI tahun 2019–2020.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat Tersangka ISL dan kawan-kawan, dalam dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan afiliasinya.

Langkah Kejaksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang diduga merugikan keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *