Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Poros Demokrasi Jakarta – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tengah mengusut dugaan kasus klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mendapat dukungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Sekretaris Desk Jaminan Sosial (Jamsos) KSPSI, Ahmad Ismail, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati DKI. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana jaminan sosial pekerja harus diusut hingga tuntas.
“Desk Jamsos mendukung penuh penegakan hukum yang tengah diusut oleh Kejati DKI Jakarta terhadap dugaan kasus klaim fiktif program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan tegas harus segera diambil apabila ditemukan bukti yang kuat,” ujar Ahmad Ismail dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Ia menilai, penyelidikan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana jaminan sosial nasional. Sebagai lembaga publik, BPJS Ketenagakerjaan wajib terbuka terhadap pengawasan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga publik. Maka setiap dugaan penyimpangan wajib diusut secara terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ais sapaan akrab Ahmad Ismail—meminta Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan bersikap transparan dalam membuka kasus ini. Publik, katanya, berhak mengetahui sejauh mana praktik klaim fiktif tersebut terjadi dan siapa pihak-pihak yang terlibat.
“Berapa nilai dan periode klaim yang diselidiki, bagaimana mekanisme klaim yang dilanggar, serta siapa para pelakunya nanti. Ini penting, mengingat likuiditas program JKK juga tengah tergerus akibat meningkatnya kasus kecelakaan kerja selama tiga tahun terakhir,” jelasnya.
Dorong Audit Menyeluruh
Desk Jamsos KSPSI juga mendorong audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya pada program JKK, tetapi juga JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).
“Jika dugaan ini terbukti, maka itu menunjukkan lemahnya kontrol internal dan pengawasan yang selama ini berjalan. Audit sistem pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, tanpa mengganggu pelayanan klaim yang sedang berjalan,” ujar Ais.
Menurutnya, kasus ini harus dijadikan momentum memperkuat integritas kelembagaan jaminan sosial nasional agar dana pekerja tetap terlindungi dengan baik.
“Publik wajib terus mengawasi perkembangan kasus ini agar sistem hukum benar-benar berjalan dalam melindungi dana amanat pekerja nasional,” tandasnya.
Penggeledahan Enam Kantor Cabang
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Plaza BP Jamsostek pada Senin (3/11) terkait dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif JKK di Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk periode tahun anggaran 2014–2024.
Berdasarkan unggahan di akun resmi @kejati_dkijakarta, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-24/M.1/Fd.1/10/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-25/M.1/Fd.1/10/2025, keduanya tertanggal 27 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan awal, ditemukan dugaan 343 klaim fiktif JKK dengan nilai mencapai Rp21 miliar. Kasus ini mencakup enam kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta, yakni Cabang Graha BP Jamsostek, Jakarta Cilandak, Menara Jamsostek, Jakarta Pluit, Jakarta Mampang, dan Plaza BP Jamsostek.



