Poros Demokrasi Tanggerang – Sebanyak 6.113 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tigaraksa, judi online, perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi faktor utama.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Yasmita menjelaskan ada peningkatan kasus perceraian jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 5.600 kasus.
“Sekarang November 2025 itu ada 6.113, meningkat seribu perkara berarti sekitar 8 persen peningkatannya,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Yasmita merinci sebanyak 96 perceraian disebabkan judi online, 334 dipicu perselingkuhan, dan 96 perkara dikarenakan KDRT.
“Selingkuh dan judi online sekarang banyak karena media sosial. Jadi memang tertutupi fakta itu oleh alasan perselisihan terus-menerus, alasan bertengkarnya baru terbuka di fakta persidangan,” katanya.



